Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba: Ada Kerugian Negara di Desa Sibuea TA 2020 "Tersangka Akan Segera Ditetapkan

    TOBA - Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Toba Samosir melalui Kasi Pidsus Richard Sembiring, SH mengakui adanya kerugian Negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) 2020 di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Sumatera Utara 

    Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Ricard Sembiring, SH. MH didampingi Kasi Intel Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Toba, Gilbeth Sitindaon, SH ketika menemui sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa Sibuea di Depan Kantor Kejari Toba Samosir, Jumat (29/7/2022).

    Kasi Pidsus Kejari Toba, Ricard Sembiring, SH. dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ( DD ) di Desa Sibuea Tahun Anggaran ( TA ) 2020 sudah dilakukan proses penyelidikan satu bulan yang lalu, " Jelas Ricard Sembiring mewakili Kejari Toba 

    Ricard Sembiring juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan inspektorat telah selesai melakukan proses pemeriksaan dan laporan pemeriksaan tersebut sudah diterima Kejari Toba Selasa yang lalu dan laporan sudah dipelajari

    Berdasarkan petunjuk dari pimpinan dan sesuai dengan SOP, hasil penyelidikan sudah diexpose atau gelar perkara beberapa hari yang lalu dan hasil gelar perkara, seluruh Tim telah sepakat meningkatkan ke penyelidikan umum

    Dari proses penyelidikan dan sesuai dengan SOP, kami memiliki waktu untuk mengumpulkan bukti bukti guna menetapkan tersangka "Jadi kami mohon waktu dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami dapat menetapkan para tersangka, " Katanya 

    Ricard Sembiring juga berharap masyarakat memberikan waktu untuk menetapkan tersangka, karena proses penyelidikan ini membutuhkan keterangan-keterangan, baik dari inspektorat maupun dari para tersangka dan sesuai dengan SOP, Kami memiliki waktu dua kali tiga puluh hari untuk melakukan penyidikan

    Dirinya juga menyampaikan, berdasarkan bukti bukti yang cukup, Kami dalam hal ini, penyidik berkeyakinan telah ada indikasi kuat merugikan Negara, akan tetapi jumlahnya belum bisa kami sampaikan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan, namun yang jelas ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan Negara, " Ujarnya ( Karmel )

    toba
    Karmel Sitanggang

    Karmel Sitanggang

    Artikel Sebelumnya

    Menko Marvest Gelar Rapat Terbatas Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami